PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
20 TAHUN 2006
TENTANG
IRIGASI
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang SumberDaya Air, perlu menetapkan
peraturan pemerintah tentang irigasi;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan : PERATURAN
PEMERINTAH TENTANG IRIGASI.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Air adalah
semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah,
termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut
yang berada di darat.
2. Sumber air
adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas,
ataupun di bawah permukaan tanah.
3. Irigasi
adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang
pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air
bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak.
4. Sistem
irigasi meliputi prasarana irigasi, air irigasi, manajemen irigasi, kelembagaan
pengelolaan irigasi, dan sumber daya manusia.
5. Penyediaan air irigasi
adalah penentuan volume air per satuan waktu yang dialokasikan dari suatu
sumber air untuk suatu daerah irigasi yang didasarkan waktu, jumlah, dan mutu
sesuai dengan kebutuhan untuk menunjang pertanian dan keperluan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar