Selasa, 02 Agustus 2016

ruqyah

Definisi ruqyah[sunting | sunting sumber]

Pengertian ruqyah secara terminologi adalah al-‘udzah (sebuah perlindungan) yang digunakan untuk melindungi orang yang terkena penyakit, seperti panas karena disengat binatang, kesurupan, dan yang lainnya.[8] Ruqyah terkadang disebut pula dengan ‘azimah (azimat). Fairuz Abadi berkata: “Yang dimaksud ‘azimah-‘azimah adalah ruqyah-ruqyah. Sedangkan ruqyah yaitu ayat-ayat Al-Qur`an yang dibacakan terhadap orang-orang yang terkena berbagai penyakit dengan mengharap kesembuhan.”[9]
Sedangkan makna ruqyah secara etimologi syariat adalah doa dan bacaan-bacaan yang mengandung permintaan tolong dan perlindungan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala untuk mencegah atau mengobati bala dan penyakit. Terkadang doa atau bacaan itu disertai dengan sebuah tiupan dari mulut ke kedua telapak tangan atau anggota tubuh orang yang meruqyah atau yang diruqyah. Tentunya ruqyah yang paling utama adalah doa dan bacaan yang bersumber dari Al-Qur`an dan as-sunnah.[10]

Pembagian ruqyah[sunting | sunting sumber]

Dalam syariat Islam dikenal dua macam ruqyah, yaitu ruqyah syar'iyah dan ruqyah syirkiyahRuqyah syariyah yaitu ruqyah yang benar menurut syariat Islam diantaranya dengan cara membacakan ayat Al-Qur'an,[11][12] sebagaimana di antara nama surat Al-Fatihah adalah Ar-Ruqyah, meminta perlindungan kepada Allah, zikir dan doa dengan maksud menyembuhkan sakit.[13] Sedangkan Ruqyah Syirkiyah adalah yang biasa dipraktikkan para dukun. Ruqyah di kalangan para dukun dikenal dengan istilah jampi-jampi atau mantra.

Batasan ruqyah[sunting | sunting sumber]

Ruqyah yang syar’i memiliki beberapa ketentuannya tertentu. Jika tidak memenuhi kriteria tersebut maka ruqyah tersebut tidak syar'i, yakni serupa dengan jampi-jampi yang dilakukan oleh para dukun. Kriteria ruqyah yang syar’i (yang sesuai syariat Islam) dijelaskan berikut ini:
  • Bacaan ruqyah dengan menggunakan ayat Al Qur’an, do’a yang syar’i atau yang tidak bertentangan dengan do’a yang dituntunkan.
  • Menggunakan bahasa Arab kecuali jika tidak mampu menggunakannya.
  • Tidak bergantung pada ruqyah karena ruqyah hanyalah sebab yang dapat berpengaruh atau tidak.
  • Isi ruqyah jelas maknanya.
  • Tidak mengandung do’a atau permintaan kepada selain Allah (semisal kepada malaikat, jin, atau makhluk lainnya).
  • Tidak mengandung ungkapan yang diharamkan, seperti celaan.
  • Tidak menyaratkan orang yang diruqyah mesti dalam kondisi yang aneh seperti harus dalam keadaan junub, harus berada di kuburan, atau mesti dalam keadaan bernajis.[14].
Sebagaimana dinukil dari "Fathul Majid", Imam As-Suyuthi berkata, “Ruqyah itu dibolehkan jika memenuhi tiga syarat: Bacaan ruqyah dengan menggunakan ayat Al Qur’an atau nama dan sifat Allah. Menggunakan bahasa Arab atau kalimat yang mempunyai makna (diketahui artinya). Harus yakin bahwa ruqyah dapat berpengaruh dengan izin Allah, bukan dari zat ruqyah itu sendiri.”
Dari kriteria-kriteria di atas dijadikan tolok ukur untuk dapat mengkategorikan mana praktik ruqyah yang benar dan mana yang menyimpang. Jika si pelaku menggunakan mantera-mantera yang tidak jelas maknanya, menggunakan do’a yang tidak dipahami, atau menyembuhkan dengan jalan memindahkan penyakit yang diderita ke hewan, maka hal seperti ini dikategorikan sebagai tindak perdukunan. Lebih terlarang lagi apabila di dalamnya menggunakan jampi-jampi yang jelas-jelas mengandung kesyirikan, meminta tolong pada jin, atau meminta agar kita menyembelih hewan tertentu untuk jin. Yang seperti ini jelas syirik. Ibnu Mas'ud radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa dia mendengar rasulullah S.A.W bersabda,
Hadits ini menunjukkan akan adanya jampi-jampi atau mantra-mantra yang mengandung kesyirikan.

Penerapan[sunting | sunting sumber]

Selasa, 07 Juni 2016

Mencangkok Tanaman

Perbanyakan tanaman dengan cara vegetatif buatan memiliki kelebihan dan kekurangan.

Kelebihan mencangkok antara lain;
(a) dapat menghasilkan tanaman sesuai yang dikehendaki,
(b). cepat menghasilkan buah (panen).

Sedangkan kekurangannya adalah:
(a). akar tanaman hasil cangkokan umumnya tidak kokoh sehingga mudah tumbang, (b). hasil panen dari tanaman cangkokan terbatas, tidak sebanyak yang dikembangkan secara generatif (biji),
(c). tanaman induk akan cepat mati.

Nah, pembahasan dalam artikel blog pendidikan ini dipilih tanaman jeruk nipis karena mudah didapat. Ikuti uraian berikut ini;

A.Alat dan bahan
1.Pisau dapur
2.Tali pengikat
3.Plastik transparan.
3.Tanah gembur dan subur
4.Air secukupnya

B.Langkah-langkah
1.Pilih induk dari jeruk nipis yang bagus kualitasnya. Subur, kuat, dan sehat. Kemudian tentukan dahan yang tidak terlalu tua atau terlalu muda dengan ukuran diameter lebih kurang 3 cm.

2.Perkirakan jarak dari batang ke dahan yang akan dikupas kulitnya. Misalnya 10 cm dari pangkal dahan. Kemudian tentukan panjang kupasan, misalnya 10 – 15 cm.

3.Kupas sekeliling kulit dahan yang akan dicangkok sampai habis zat kambiumnya.

4.Tempelkan tanah gembur dan siram dengan air pada bagian yang sudah dikelupas tadi. Penyiraman sedikit air bertujuan agar tanah mudah melekat pada bagian yang dikelupas.

5.Kemudian tanah dibungkus dengan plastik serta ikat di kedua ujungnya dengan tali yang sudah disediakan.

5.Beri lubang angin dengan menusuk plastik agar udara dapat masuk ke dalam tanah yang telah dibungkus.

6.Proses pencangkokan jeruk nipis selesai. Jika hasil mencangkok berhasil, satu atau dua minggu kemudian, pada kulit cabang sebelah atas akan muncul akar-akar menembus pembungkus tanah. Oleh sebab itu, sebaiknya mencangkok pada musim hujan.

Demikianlah cara dan proses mencangkok jeruk nipis. Mudah-mudahan bermanfaat buat pengunjung semuanya.

Rabu, 04 Mei 2016

Pasal 33 UUD 45 AYAT 3

Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sabtu, 16 April 2016

FB

 Cara Membuat Akun Facebook

1. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuka situs Facebook, silahkan klik link iniFacebook.com
2. Isi kolom yang sudah disediakan dengan data-data diri Anda, seperti:
  • Nama Depan: Isi dengan nama depan Anda
  • Nama Belakang: Isi dengan nama belakang Anda
  • Email Anda: Isi dengan alamat email Anda
  • Masukkan Ulang Email: Isi kembali dengan alamat email Anda
  • Kata Sandi Baru: Isi dengan kata sandi atau password yang Anda inginkan. Sebaiknya buat password yang mudah diingat tapi masih cukup kuat. Tips untuk membuat password yang kuat silahkan baca di artikel saya tentang cara membuat password yang lebih kuat.
  • Tanggal lahir: Pada bagian ini, pilihlah tanggal, bulan, dan tahun kelahiran Anda.
  • Jangan lupa untuk memilih jenis kelamin
  • Lalu klik tombol “Mendaftar” yang ada di bagian bawah

Rabu, 13 April 2016

Pasal Krusial Pelanggaran UU, PP Tentang Pengairan

UU No.  11 Tahun 1974 Tentang Pengairan

Pasal 1. Ayat 5

"Pengairan"adalah suatu bidang pembinaan atas air, dan atau sumber air termasuk
kekayaan alam bukan hewani yang terkandung di dalamnya, baik yang alamiah maupun
yang telah diusahakan oleh manusia;

PERLINDUNGAN
Pasal 13

(1)  Air, sumber-sumber air beserta bangunan-bangunan pengairan harus dilindungi serta diamankan, dipertahankan dan dijaga kelestariannya, supaya dapat memenuhi fungsinya sebagai mana tersebut dalam Pasal 2 Undang-undangn ini, dengan jalan :
a.  Melaksanakan usaha-usaha penyelamatan tanah dan air.
b.  Melakukan pengamanan dan pengendalian daya rusak air terhadap sumber -sumbernya dan daerah sekitarnya.
c.  Melakukan pencegahan terhadap terjadinya pengotoran air, yang dapat merugikan penggunaan serta lingkungannya.
d.  Melakukan pengamanan dan perlindungan terhadap bangunan-bangunan pengairan, sehingga tetap berfungsi sebagaimana mestinya.
(2)   Pelaksanaan ayat (1) pasal ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.



KETENTUAN PIDANA
Pasal 15

(1)  Diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp.5.000.000,- (Lima juta Rupiah):
a.  Barang siapa dengan sengaja melakukan pengusahaan air dan atau sumber-sumber air yang tidak berdasarkan perencanaan dan perencanaan teknis tata pengaturan air dan tata pengairan serta pembangunan pengairan sebagaimana tersebut dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-undangn ini :
b.  Barang siapa dengan sengaja melakukan pengusahaan air dan atau sumber-sumber air tanpa izin dari Pemerintah sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-undang ini
c.  barang siapa yang sudah memperoleh izin dari Perintah untuk pengusahaan air dan atau sumber-sumber air sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-undang ini, tetapi dengan sengaja tidak melakukan dan atau sengaja tidak ikut membantu dalam usaha-usaha menyelamatkan tanah, air, sumber-sumber air dan bangunan-bangunan pengairan sebagaimana tersebut dalam Pasal 13ayat (1) huruf a, b, c, dan d Undang-undang ini.
(2)  Perbuatan pidana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini adalah kejahatan.
(3)  Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan terjadinya pelanggaran atas ketentuan tersebut dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (1) huruf a, b, c dan d Undang-undang ini, diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah).
(4) Perbuatan pidana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini adalah pelanggaran.

 PP 77 Tahun 2001 Tentang Irigasi

BAB XIV

KEBERLANJUTAN SISTEM IRIGASI
Pasal 43

1.    Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat sesuai dengan kewenangannya mempertahankan sistem irigasi secara berkelanjutan dengan mewujudkan kelestarian sumberdaya air, melakukan pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air, mencegah alih fungsi lahan beririgasi untuk kepentingan lain, dan mendukung peningkatan pendapatan petani.
2.    Untuk menjamin keberlanjutan sistem irigasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pengaturan dan bersama masyarakat melakukan penegakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan irigasi.

Pasal 44

(1)  Perubahan penggunaan lahan beririgasi untuk kepentingan selain pertanian dengan tujuan komersial dalam suatu daerah irigasi yang telah ditetapkan, harus memperoleh izin terlebih dahulu dari Pemerintah Daerah dengan mengacu pada tata ruang yang telah ditetapkan, serta memberikan kompensasi yang nilainya setara dengan biaya pembangunan jaringan irigasi dan setara dengan biaya pencetakan lahan beririgasi baru, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah.
(2)  Pemerintah Daerah melakukan penertiban pada lahan beririgasi yang tidak berfungsi dengan memfungsikan kembali sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan.

PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN

Pasal 45

(1)  Pemerintah dan Pemerintah Daerah melaksanakan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan irigasi.
(2)  Pemerintah dan Pemerintah Daerah melaksanakan kegiatan penertiban, pengawasan, dan pengamanan terhadap prasarana jaringan irigasi, serta menegakkan peraturan perundang-undangan bidang irigasi yang berlaku.

BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 48

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan irigasi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

PP NOMOR 20 TAHUN 2006 TENTANG IRIGASI

KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.    Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.
2.    Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/ataubuatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.
3.    Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak.
4.    Sistem irigasi meliputi prasarana irigasi, air irigasi, manajemen irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi, dan sumber daya manusia.
5.    Penyediaan air irigasi adalah penentuan volume air per satuan waktu yang dialokasikan dari suatu sumber air untuk suatu daerah irigasi yang didasarkan waktu, jumlah, dan mutu sesuai dengan kebutuhan untuk menunjang pertanian dan keperluan lainnya.
6.    Pengaturan air irigasi adalah kegiatan yang meliputi pembagian, pemberian, dan penggunaan air irigasi.
7.    Pembagian air irigasi adalah kegiatan membagi air di bangunan bagi dalam jaringan primer dan/atau jaringan sekunder.
8.    Pemberian air irigasi adalah kegiatan menyalurkan air dengan jumlah tertentu dari jaringan primer atau jaringan sekunder ke petak tersier.
9.    Penggunaan air irigasi adalah kegiatan memanfaatkan air dari petak tersier untuk mengairi lahan pertanian pada saat diperlukan.
10.    Pembuangan air irigasi, selanjutnya disebut drainase, adalah pengaliran kelebihan air yang sudah tidak dipergunakan lagi pada suatu daerah irigasi tertentu.
11.    Daerah irigasi adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi.
12.    Jaringan irigasi adalah saluran, bangunan, dan bangunan pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan, dan pembuangan air irigasi.
13.    Jaringan irigasi primer adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri dari bangunan utama, saluran induk/primer, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagisadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
14.    Jaringan irigasi sekunder adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri dari saluran sekunder, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
15.    Cekungan air tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
16.    Jaringan irigasi air tanah adalah jaringan irigasi yang airnya berasal dari air tanah, mulai dari sumur dan instalasi pompa sampai dengan saluran irigasi air tanah termasuk bangunan di dalamnya.
17.    Saluran irigasi air tanah adalah bagian dari jaringan irigasi air tanah yang dimulai setelah bangunan pompa sampai lahan yang diairi.
18.    Jaringan irigasi desa adalah jaringan irigasi yang dibangun dan dikelola oleh masyarakat desa atau pemerintah desa.
19.    Jaringan irigasi tersier adalah jaringan irigasi yang berfungsi sebagai prasarana pelayanan air irigasi dalam petak tersier yang terdiri dari saluran tersier, saluran kuarter dan saluran pembuang, boks tersier, boks kuarter, serta bangunan pelengkapnya

Pasal 83
(1)   Alih fungsi lahan beririgasi tidak dapat dilakukan kecuali terdapat:
a.       perubahan rencana tata ruang wilayah; atau
b.      bencana alam yang mengakibatkan hilangnya fungsi lahan dan jaringan irigasi.
(2)   Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mengupayakan penggantian lahan beririgasi beserta jaringannya yang diakibatkan oleh perubahan rencana tata ruang wilayah.
(3)   Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab melakukan penataan ulang sistem irigasi dalam hal:
a.       sebagian jaringan irigasi beralih fungsi; atau
b.      sebagian lahan beririgasi beralih fungsi.
(4)   Badan usaha, badan sosial, atau instansi yang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan alih fungsi lahan beririgasi yang melanggar rencana tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib mengganti lahan beririgasi beserta jaringannya.

UU PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR NO. 7 TAHUN 2004
(Penyempurnaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan)

Pasal 1
1.     Sumber daya air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
2.     Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah,air hujan, dan air laut yang berada di darat.

6.      Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.
7.     Daya air adalah potensi yang terkandung dalam air dan/atau pada sumber air yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya.Daya air adalah potensi yang terkandung dalam air dan/atau pada sumber air yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya.


Pasal 24
Setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya sumber air dan prasarananya, mengganggu upaya pengawetan air, dan/atau mengakibatkan pencemaran air.

Pasal 32
1.     Penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) ditujukan untuk pemanfaatan sumber daya air dan prasarananya sebagai media dan/atau materi.
2.     Penggunaan sumber daya air dilaksanakan sesuai penatagunaan dan rencana penyediaan sumber daya air yang telah ditetapkan dalam rencana pengelolaan sumber daya air wilayah sungai bersangkutan.
3.     Penggunaan air dari sumber air untuk memenuhi kebutuhan pokok seharihari, sosial, dan pertanian rakyat dilarang menimbulkan kerusakan pada sumber air dan lingkungannya atau prasarana umum yang bersangkutan.
4.     Penggunaan air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari yang dilakukan melalui prasarana sumber daya air harus dengan persetujuan dari pihak yang berhak atas prasarana yang bersangkutan.
5.     Apabila penggunaan air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ternyata menimbulkan kerusakan pada sumber air, yang bersangkutan wajib mengganti kerugian.
6.     Dalam penggunaan air, setiap orang atau badan usaha berupaya menggunakan air secara daur ulang dan menggunakan kembali air.
7.     Ketentuan mengenai penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 64 ayat 7
Setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya prasarana sumber daya air.

Pasal 63 Ayat 3
Setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi pada sumber air wajib memperoleh izin dari Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

KETENTUAN PIDANA
Pasal 94

(1)   Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah):
a.   setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya sumber air dan prasarananya, mengganggu upaya pengawetan air, dan/atau mengakibatkan pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; atau
b.   setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya daya rusak air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52.
(2)   Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
a.     setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan penggunaan air yang mengakibatkan kerugian terhadap orang atau pihak lain dan kerusakan fungsi sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3); atau
b.    setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (7).
(3)   Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah):
a.     setiap orang yang dengan sengaja menyewakan atau memindahtangankan sebagian atau seluruhnya hak guna air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
b.    setiap orang yang dengan sengaja melakukan pengusahaan sumber daya air tanpa izin dari pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3); atau
c.     setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air yang tidak didasarkan pada norma, standar, pedoman, dan manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2);
d.    setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi pada sumber air tanpa memperoleh izin dari Pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3).

Pasal 95
(1)   Dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah):
a.     setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan kerusakan sumber daya air dan prasarananya, mengganggu upaya pengawetan air, dan/atau mengakibatkan pencermaran air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; atau
b.    setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya daya rusak air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52.
(2)   Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah):
a.     setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan kegiatan penggunaan air yang mengakibatkan kerugian terhadap orang atau pihak lain dan kerusakan fungsi sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3); atau; 
b.  setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (7). 
(3)   Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah):
a.     setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan pengusahaan sumber daya air tanpa izin dari pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3); 
b.    setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air yang tidak didasarkan pada norma, standar, pedoman, dan manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2); 
c.     setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi pada sumber air tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3).

Pasal 96
(1)   Dalam hal tindak pidana sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 dan Pasal 95 dilakukan oleh badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha yang bersangkutan.
(2)   Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap badan usaha, pidana yang dijatuhkan adalah pidana denda ditambah sepertiga denda yang dijatuhkan.

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 99
Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3046) dinyatakan tidak berlaku.

Rabu, 02 Maret 2016

YOU TUBE

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

YouTube, LLC
JenisAnak perusahaan Google,perusahaan berkewajiban terbatas
Didirikan14 Februari 2005
Kantor pusat901 Cherry Ave, San Bruno,
California
Amerika Serikat
WilayahSeluruh Dunia
PendiriSteve ChenChad Hurley,Jawed Karim
Tokoh utamaSalar Kamangar (CEO)
Chad Hurley (Penasihat)
IndustriInternet
IndukIndependen (2005–2006)
Google (2006–sekarang)
SloganBroadcast Yourself (2005–2012)
Situs webwww.youtube.com
(see list of localized domain names)
ditulis dalamPython[1]
PeringkatAlexaSteady 3 (Februari 2013)[2]
Jenis situsLayanan penyimpanan video
PeriklananGoogle AdSense
PendaftaranOpsional (untuk melihat video bertanda, komentar bertanda, dan mengunggah video)
Bahasa54 bahasa melalui antarmuka pengguna[3]
Diluncurkan14 Februari 2005
Status terakhirAktif
YouTube adalah sebuah situs web berbagi video yang dibuat oleh tiga mantan karyawan PayPal pada Februari 2005. Situs ini memungkinkan pengguna mengunggah, menonton, dan berbagi video.[4] Perusahaan ini berkantor pusat di San Bruno, California, dan memakai teknologi Adobe Flash Video dan HTML5 untuk menampilkan berbagai macam konten video buatan pengguna, termasuk klip film, klip TV, dan video musik. Selain itu ada pula konten amatir seperti blog video, video orisinal pendek, dan video pendidikan.
Kebanyakan konten di YouTube diunggah oleh individu, meskipun perusahaan-perusahaan media seperti CBSBBCVevoHulu, dan organisasi lain sudah mengunggah material mereka ke situs ini sebagai bagian dari program kemitraan YouTube.[5] Pengguna tak terdaftar dapat menonton video, sementara pengguna terdaftar dapat mengunggah video dalam jumlah tak terbatas. Video-video yang dianggap berisi konten ofensif hanya bisa ditonton oleh pengguna terdaftar berusia 18 tahun atau lebih. Pada November 2006, YouTube, LLC dibeli oleh Google dengan nilai US$1,65 miliar dan resmi beroperasi sebagai anak perusahaan Google.